Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN 2024 (359) : 14 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2024 tentang Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah;
b. organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 ; Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur antara lain:
a. kedudukan, tugas dan fungsi STAHN Japa;
b. Organisasi pengelola STAHN Japa yang terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan dan organ pengawasan;
c. kelompok jabatan fungsional yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan yang ilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Tata Kerja dimana STAHN Japa menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi pada STAHN Japa, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, Kepala Unit Penunjang Akademik, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN 2024 (259) : 3 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi keagamaan, serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, danj atau seni dalam rumpun ilmu agama Hindu, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa
Tengah
b. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor Bj276jM.KT.Olj2024 mengenai Usulan Penegerian
Sekolah Tinggi Hindu Dharma (STHD) Klaten;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagaaman Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama ten tang Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022; Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022.
peraturan ini mengatur tentang:
- pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu NegeriJawa Dwipa Klaten Jawa Tengah yang selanjutnya disebut STAHN Japa
- Pendanaan penyelenggaraan STAHNJapa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban STAHN Japa
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 5, BN 2024 (227) : 15 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengendalian penyelenggaraan program dan kegiatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, diperlukan sistem pengendalian intern pemerintah;
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dimana Menteri bertanggung jawab me1akukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian. Penyelenggaraan SPIP dilakukan oleh Pimpinan dan pegawai pada Kementerian yang meliputi unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasii, dan pemantauan pengendalian intern. Kemudian dilakukan Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi yang terdiri atas mekanisme penilaian, fokus penilaian, komponen penilaian dan periode yang dinilai. Dilakukan penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 4, BN 2024 (150) : 5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
ABSTRAK:
setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengangkatan Rektor / Ketua, masih terdapat beberapa kekurangan pada tahapan pengangkatan rektor / ketua perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah sehingga perlu disempurnakan;
Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor / Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerin tah se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor /Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, Sehingga perlu diubah.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor /Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah;
Dasar hukum peraturan menteri ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023;Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015;Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 dan menyisipkan Pasal 8A
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor / Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Agama NO. 2, BN 2024 (112) : 22 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaran Pendidikan Widyalaya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan akses, mutu, daya saing, dan relevansi pendidikan serta memberikan layanan bagi umat Hindu untuk menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Hindu, perlu diselenggarakan pendidikan widyalaya;
b. bahwa untuk tertib administrasi, efektivitas, dan akuntabel serta memenuhi standar nasional pendidikan, perlu ditetapkan pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan widyalaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya;
Pasal 17 UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 57 Tahun 2021; PP No. 12 Tahun 2023; Permenag No. 72 Tahun 2022
Tujuan pendidikan widyalaya untuk mempersiapkan peserta didik memiliki akhlak mulia,
menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensinya agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih lanjut. Pendidikan ini diselenggarakan pada jenjang, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Program pembelajaran 1 s.d. 2 tahun. Penyelenggaraannya oleh pemerintah dan masyarakat. Pendirian dapat berasal dari pendirian baru dan perubahan dari jenis satuan pendidikan lain.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 12, BN 2023 (719) : 5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola perguruan
tinggi yang sesuai dengan tridharma perguruan
tinggi, perlu menyelenggarakan pendidikan tinggi dan
pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, disiplin,
transparan, Jan akuntabel pada Sekolah Tinggi
Agama Kristen Protestan Negeri Sentar.i;
b. bahwa Peraruran Menteri Agama Nornor 16 Tahun
2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen
Protestan Negeri Sentani sudah tidak sesuai Iagi
dengan kebutuhan organisasi dan tata keioia
perguruan tinggi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, periu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agarna Nomor 16
Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama
Kristen Protestan Negeri Sentani;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; .
2. Undang-Undang Nomor . 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5~336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Fendidikan Tinggi Keagamaan (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor21);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi
Agama Kristen Protestan Negeri Sentani (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 953)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
AgamaNomor71 Tahun 2013 Organisasi dan Tata Kerja
Sekolah TinggiAgama Kristen Protestan Negeri Sentani
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
934);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tabun 2016
tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen
Protestan Negeri Sentani (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 456);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tabun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
955
Mengubah ketentuan Pasal 3,4,5,9 dan 15
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan menteri Agama No. 16 tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN 2023 (583) : 3 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tugas Subbagian Tata
Usaha pada organisasi Fakultas Sains, perlu mengubah
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Sultan Maulana Hasanuddin Banten;
b. bahwa peningkatan tugas Subbagian Tata Usaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk
menyesuaikan dengan persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/780/M.KT.01/2021 mengenai Penyederhanaan
Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agarna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentan.g
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin
Banten;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Necara Reoublik Indonesia Nornor 4916):3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
955);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
ten tang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1009)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana
Hasanuddin Banten (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 907);
Di antara Pasal 24 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin
Banten (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1009) sebagaimana telah beberapa kali diubah
dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1567);
b. Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 907),
disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 25A
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Peraturan Menteri Agama NO. 10, BN 2023 (582) : 3 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tenang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tugas Subbagian Tata
Usaha pada organisasi Fakultas Sains dan Teknologi,
perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 21
Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin
Jambi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agarna Nomor 47 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 ten tang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Sultan Thaha Saifuddin Jambi;
b. bahwa peningkatan tugas Subbagian Tata Usaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk
menyesuaikan dengan persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/780 /M.KT.O 1/2021 mengenai Penyederhanaan
Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agarna;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a clan hUIUf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama ten tang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin .Jainbi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008· tentang
Kementerian Negara [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinzai ILembaran Nezara Reoublikndonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 ten tang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
955);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1007)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha
Saifuddin Jambi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 908);
Di antara Pasal 24 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama
Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1007)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Menteri Agama:
a. Nomor 38 Tahun 2019 ten tang Perubah an atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1566);
b. Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tabun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 908),
disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 25A
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tabun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat