KEPPRES No. 47 Tahun 1969 tentang Penghapusan Pungutan Cess, Khusus Bagi Beras dan Pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1969
Mencabut :
Keppres No. 2 Tahun 1968 tentang Pemberian Premi Pembelian Beras untuk Stock Nasional
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 41, SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 1 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1968 Tentang Pemberian Premi Pembelian Beras untuk Stock Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 1968.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga wajar sampai tingkat petani, perlu memberikan subsidi pupuk untuk sektor pertanian;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, maka perlu ditetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011,Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69 /Permentan/SR.130/11/2012 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, peruntukan pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi, pengawasan dan pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjaminan Mutu Dan Keamanan Pangan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Dearah berkewajiban menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu;
b. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan penjaminan mutu dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan yang bersifat operasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan penyelenggaraan dimakasud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan;
UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 12 Thaun 2011, UU Nomor 18 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1999, PP Nomor 68 Tahun 2002, PP Nomor 28 Tahun 2004, Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 71 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan keamanan pangan, pendaftaran usaha pangan, sanitasi pangan, pengaturan terhadap bahan tambahan pangan, standar kemasan pangan, pencatuman label, pengawasan keamana pangan, pembinaan keamanan pangan, peran serta masyarakat, evaluasi dan pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 41 Tahun 2022
Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan dengan melakukan pengawasan untuk menyediakan Pangan segar asal tumbuhan yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi;
b. bahwa dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pedoman pendaftaran pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil;
UU No 8 Tahun 1999, UU No 36 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 18 Tahun 2012, UU No 12 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014, PP No 69 Tahun 1999, PP No 86 Tahun 2019, PP No 5 Tahun 2021, PP No 7 Tahun 2021, Permentan No 44/Permentan/OT.140/10/2009, Permentan No 15 Tahun 2021, Permentan No 53/Permentan/KR.040/12/2018, Permentan No 45 tahun 2019, Permendagri No 58 Tahun 2021, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda kab Pesisir Barat No 23 Tahun 2016, Perda Kab Pesisir barat No 13 Tahun 2017, Perbup Pesisir Barat No 118 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
1. negara bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. bahwa dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemasukan benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, dan/atau produk hewan, kemitraan usaha peternakan, pengaturan mengenai ternak ruminansia betina produktif, pencegahan penyakit hewan, penguatan otoritas veteriner.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
-
-
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 41 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi terjadi perubahan nomenklatur Perangkat Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan mengganti Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2010 tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai keanggotaan, tugas dan wewenang, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta pembiayaan Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi. Komisi tersebut merupakan unsur kelembagaan yang bersifat independen yang membantu Pemerintah Daerah di bidang Penyuluhan Pertanian. Penyuluhan Pertanian berupa upaya pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2010
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di daerah, Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan. Untuk penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan di daerah, perlu dilakukan pengalokasian cadangan pangan dalam jumlah yang cukup yang dapat digunakan setiap saat sesuai kebutuhan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahan Pangan dan Gizi yang mengamanatkan Bupati/Walikota untuk menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ OT. 140/12/2010;
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 04 /M-DAG/PER/1/2012;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN. 130/4/2018.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 41 Tahun 2018
jadwal - pola - tata tanam - kebutuhan air - musim tanam rendeng - musim tanam gadu
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/NO. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Jadwal Pola Tata Tanam Dan Kebutuhan Air Untuk Musim Tanam Rendeng Tahun 2018/2019 Dan Musim Tanam Gadu Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa Musim Tanam Rendeng Tahun 2017/2018 dan Musim Tanam Gadu Tahun 2018 telah berakhir, guna persiapan Musim Tanam Rendeng Tahun 2018/2019 dan Musim Tanam Gadu Tahun 2019 sesuai Ketentuan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah huruf c, Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sub Urusan Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah mempunyai Kewenangan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder, maka perlu mengatur Pola Tanam dalam bentuk Rencana Jadwal Pola Tata Tanam dan Kebutuhan Air untuk Musim Tanam Rendeng Tahun 2018/2019 dan Musim Tanam Gadu Tahun 2019, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Jadwal Pola Tata Tanam dan Kebutuhan Air untuk Musim Tanam Rendeng Tahun 2018/2019 dan Musim Tanam Gadu Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan tata tanam sebagai dasarnya dan berlaku bagi seluruh Daerah Irigasi Teknis, Irigasi Semi Teknis dan Irigasi Sederhana dalam wilayah Kabupaten Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 101 Tahun 2015, maka dipandang perlu untuk mengatur dan menetapkan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016 menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/ Permentan/ SR. 130/ 12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/ Permentan/SR. 140/2/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M.DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/ Permentan/SR. 130/ 12/2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-1ND/PER/8/2015; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9 / 2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/5/2012; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 582/Kpts/OT.050/9/2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 101 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Bupati Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dl Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Jenis Pupuk Bersubsidi, 3. Peruntukan Pupuk Bersubsidi, 4. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, 5. Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi, 6. Pengawasan dan Pelaporan, 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
71 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat