Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 41 Tahun 2022

Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Barat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Krui
Tanggal Penetapan
20 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2022
Tanggal Berlaku
20 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan