Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan dengan melakukan pengawasan untuk menyediakan Pangan segar asal tumbuhan yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi;
b. bahwa dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pedoman pendaftaran pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil;
- UU No 8 Tahun 1999, UU No 36 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 18 Tahun 2012, UU No 12 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014, PP No 69 Tahun 1999, PP No 86 Tahun 2019, PP No 5 Tahun 2021, PP No 7 Tahun 2021, Permentan No 44/Permentan/OT.140/10/2009, Permentan No 15 Tahun 2021, Permentan No 53/Permentan/KR.040/12/2018, Permentan No 45 tahun 2019, Permendagri No 58 Tahun 2021, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda kab Pesisir Barat No 23 Tahun 2016, Perda Kab Pesisir barat No 13 Tahun 2017, Perbup Pesisir Barat No 118 Tahun 2021
- Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
- Halaman : 13
|