Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 41 Tahun 1969

Pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1968 Tentang Pemberian Premi Pembelian Beras untuk Stock Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1969 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1968 Tentang Pemberian Premi Pembelian Beras untuk Stock Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
41
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1969
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Mei 1969
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
17 Oktober 1968
Sumber
SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 1 HLM.
Subjek
ASURANSI - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 47 Tahun 1969 tentang Penghapusan Pungutan Cess, Khusus Bagi Beras dan Pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1969
Mencabut :
  1. Keppres No. 2 Tahun 1968 tentang Pemberian Premi Pembelian Beras untuk Stock Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan