Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 47 Tahun 1969

Penghapusan Pungutan Cess, Khusus Bagi Beras dan Pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1969

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1969 tentang Penghapusan Pungutan Cess, Khusus Bagi Beras dan Pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1969
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
47
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1969
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Juni 1969
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Juni 1969
Sumber
BPHN.GO.ID, LL BPHN : 2 HLM.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 41 Tahun 1969 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1968 Tentang Pemberian Premi Pembelian Beras untuk Stock Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan