Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Percetakan Dan Penerbitan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah serta meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat maka perlu dibentuk perusahaan daerah yang bergerak dalam bidang percetakan dan penerbitan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sukoharjo yang selanjutnya disebut PERCADA yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan di Kabupaten Sukoharjo bergerak di bidang usaha percetakan, penerbitan, dan bidang lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 21 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2013/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2014-2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi syarat dalam ProgramPemberian Hibah Air Minum dari Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, maka perlu melakukan penyertaan modal Daerah kepada PDAM Kabupaten Hulu
Sungai Utara, yang akan dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015;bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2014-2015.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2014-2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
untuk meningktakan dan percepatan Pembangunan di Kota Palembang. perlu tersedianya sarana dan prasarana antara lnin tersedianya air bersih yang kontinyu bagi masyarakat Kota Palembang yang dikelola dan dikembangkan oleh PDAM Tirta Musi Palembang; dalam rnngka percepatan peningkotan dan pengcmbangan pelayanan Pcrusahaan Dacrnh Air Minum (PDAM) Tina Musi Palembang sejalan dengan Naskah Perjanjian Hibah Antara Pcmcrintnh Republik Indonesia dan Pemerintab Kota Palembang Untuk Hibah Air Minum Nomor NPPI-1·064/PK/2010 tanggnl 11 Juni 2010, maka Pemcrintah Kota Palembang perlu menycnakon dan meberikan penambahan penyertaan modal ke dalam PDAM tirta Musi Palembang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang·Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang·Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Un'dang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undong Nomor 33 Tahun 2004; Peraruran Pcmcrintah Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Per.uuran l'emcrintah Nomor 6 Tabun 2006; Pcramran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008
PEraturan ini memuat maksud dan tujuan penyertaan modal; besarnya nilai penyertaan modal; pelaksanaan penyertaan modal; pertanggungjawaban dan kewajiban; pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah; pembaguan deviden
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Murung Raya sebagai kabupaten baru dalam
rangka melaksanakan otonomi yang luas, nyata serta
bertanggungjawab sudah tentu sangat memerlukan dana yang
besar. Upaya memperoleh pemasukan dana yang besar, selain
meningkatkan pendapatan Daerah yang sudah ada seperti Dana
Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, subsidi dari Pemerintah
Pusat dan Propinsi Kalimantan Tengah maupun sumbangan
pihak ketiga, masih diharapkan adanya bagian laba dari
Perusahaan Daerah sendiri yang segera perlu dibentuk
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN STATUS;
BAB III
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA;
BAB IV
MAKSUD, TUJUAN DAN BIDANG USAHA;
BAB V
MODAL PANGKAL, STRUKTUR MANAJEMEN DAN REKENING BANK;
BAB VI
PENGELOLAAN;
BAB VII
BADAN PENGAWAS;
BAB VIII
SATUAN PENGAWAS INTERN;
BAB IX
KETENTUAN GANTI RUGI;
BAB X
TAHUN BUKU DAN ANGGARAN;
BAB XI
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA
DAN PERHITUNGAN TAHUNAN;
BAB XII
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN LABA;
BAB XIII
KEPEGAWAIAN;
BAB XIV
KETENTUAN ATURAN TAMBAHAN;
BAB XV
KETENTUAN LAIN – LAIN;
BAB XVI
PEMBUBARAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD 2010/2 SERI D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin efisiensi dan daya guna pengelolaan perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar perlu membentuk struktur organisasi dan tata kerja dan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Perumdam Tirta Mandar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2021.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2013/21 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tentang Pada PT Jasa Sarana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2022/ No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 21 ayat (3), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 30 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (4), Pasal 50, dan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Pelaksana Perda Kab Kendal No 9 Taun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air minum, pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah; b. bahwa badan usaha yang mengelola air minum di Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178)
Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah ini merupakan kelanjutan Perusahaan Daerah Air Minum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
-
DASAR PENDIRIAN
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
MAKSUD, TUJUAN, DAN KEGIATAN USAHA
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
MODAL DAN SUMBER MODAL
ORGAN PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
PEGAWAI
SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA
PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
PENGGUNAAN LABA
ANAK PERUSAHAAN PERUMDA TIRTA PAKUAN
PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
PEMBUBARAN
KEPAILITAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
TARIF AIR MINUM
KETENTUAN PERALIHAN
80
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Garut No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat