peraturan bupati ini mengatur mengenai nama dan lambang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk meliputi: ketentuan umum; nama asas dan tujuan lambang; bentuk dan makna lambang; penggunaan nama dan lambang; larangan; sanksi; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat