Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 17 Tahun 2021

NAMA DAN LAMBANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN NGANJUK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati ini mengatur mengenai nama dan lambang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk meliputi: ketentuan umum; nama asas dan tujuan lambang; bentuk dan makna lambang; penggunaan nama dan lambang; larangan; sanksi; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 17 Tahun 2021 tentang NAMA DAN LAMBANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN NGANJUK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
07 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2021
Tanggal Berlaku
07 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2021 Nomor 19
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan