Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2021

Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Penghasilan Bagi Badan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah Batara Membangun Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Penghasilan Bagi Badan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah Batara Membangun Kabupaten Barito Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Penghasilan Bagi Badan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah Batara Membangun Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Mei 2021
Sumber
BD.2021/5
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Penghasilan Bagi Badan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah Batara Membangun Kabupaten Barito Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan