Peraturan Daerah ini mencabut:
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
2. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha
3. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Beserta Masing-Masing Perubahannya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk perizinan berusaha di berbagai sektor usaha harus diurus dan diterbitkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)-, maka terdapat beberapa Peraturan Daerah Kota Pagar Alam yang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi beserta masing-masing perubahannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022; PP No 5 Tahun 2021; Perpres No 91 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Beserta Masing-masing Perubahannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Beserta Masing-masing Perubahannya.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menyatukan proses pengelolaan pelayanan baik yang menyelenggarakan pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan serta memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Daerah yang dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 6 Tahun 2021, Perpres No. 97 Tahun 2014, Permendagri No. 138 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kelembagaan dan Kewenangan, Maklumat Pelayanan Publik, Standar, dan Manajemen Pelayanan, Perencanaan, Penyederhanaan Jenis dan Prosedur, Pelayanan Secara Elektronik, Sarana dan Prasarana, Sumber Daya Manusia, Etika Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat, Inovasi, Forum Komunikasi PTSP, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Peraturan yang Dicabut adalah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu
Terdiri dari 32 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan – Lembaga – Penyiaran – Publik – Lokal – Radio
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2022 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005; Perda Kak. Belitung Timur No. 11 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2, dan Pasal 50.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD/2023/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi daerah Provinsi Kalimantan Selatan melalui kerja sama Daerah didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan;
Bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Daerah dapat melakukan kerja sama;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Bentuk, Subjek, dan Objek Kerja Sama;
Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain;
Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga;
Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri;
Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Monitoring dan Evaluasi;
Kelembagaan Kerja Sama Daerah;
Force Majeure dan Wanprestasi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga masyarakat melalui sistem pemerintahan daerah yang mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka pemenuhan kebutuhan setiap warga masyarakat; bahwa sebagai upaya untuk pemenuhan kualitas, fasilitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang baik serta untuk memberikan perlindungan dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pengaturan hukum untuk mendukungnya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2017; Perpres No. 76 Tahun 2013; Perpres No. 89 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 91 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 92 Tahun 2021
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembina, Penanggung jawab, Organisasi Penyelenggaraan Dan Pelaksana Bab III Hak, Kewajiban, dan Larangan Bab IV Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bab V Mal Pelayanan Publik Bab VI Inovasi Pelayanan Publik Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab VIII Pengawasan dan Evaluasi Bab IX Ketentuan Sanksi Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha bertujuan
untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha serta menjaga keberlangsungan kinerja
pelayanan perizinan berusaha di daerah yang
berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna
mewujudkan pelayanan yang cepat, sederhana, mudah, murah, transparan, dan pasti, maka dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah maka perlu diatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Bab III Pelaksanaan Perizinan Berusaha
Bab IV Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa Pelayanan Kepemudaan diselenggarakan untuk
mewujudkan Pemuda yang berirnan dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, cerdas, kreatif, rnovatif, mandiri, demokratis,
bertariggurtgjawab, berdaya saing, serta memiliki.
jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan,
dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesaruan
Republik Indonesia;
bahwa penyelenggaraan Pelayanan Ke.pe.mudaan di
Kabupaten Ngada saat irii masih bersifat parsial
sehingga perlu dilakukan peningkatan kualitas
Pelayanan Kepemudaan rnelahri penyadaran,
pemberdayaan dan pengembangan Pemuda secara
terpadu;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di Daerah
maka diperlukan pengaturan yang sesuai dengan
kebutuhan hukum dan tuntutan perkembangan
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaim.ana
dimaksud dalam huruf a, hurnf b, dan hurnf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Fungsi, Karakteristik, Arah, dan Strategi Pelayanan Kepemudaan; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda; Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
26 halaman; 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2022
Badan Layanan UmumPerizinan, Pelayanan PublikBadan Usaha Milik Desa
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah di Bidang Perizinan, Tarif Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan kewenangan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah maka perlu melaksanakan peninjauan terhadap peraturan daerah yang ada; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan persyaratan dasar Perizinan Berusaha salah satunya adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem Perizinan Berusaha secara Elektronik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar NOmor 12 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yangmenyatakan bahwa tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar perlu dicabut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menyatakan bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada sub urusan Jasa Konstruksi antara lain adalah penerbitan perizinan berusaha bidang jasa konstruksi nasional kualifikasi kecil menengah dan besar, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut; bahwa dengan berubahnya pengaturan terkait Badan Usaha Milik Desa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c huruf d, huruf e dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan beberapa Peraturan Daerah di Bidang Perizinan, Tarif Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015 dicabut.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2022
bahwa Daerah berkewajiban melayani setiap masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pemberian pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik maka diperlukan pengaturan pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bab IV Penyelenggara, Pembina, Penangung Jawab dan Pelaksana
Bab V Kerja Sama Pelayanan Publik
Bab VI Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VII Pengaduan Masyarakat
Bab VIII Sistem Pelayanan Terpadu dan Penyelenggaraan MPP
Bab IX Pemanfaatan Teknologi Informasi
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Pengawasan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2022 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Bahwa layanan informasi yang berkualitas di daerah diperlukan guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan badan publik dalam penyelenggaraan layanan informasi yang professional, terbuka, beretika dan nondiskriminasi, sehingga untuk mewujudkan layanan informasi publik diperlukan pedoman yang memberikan arahan untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pemanfaatan Informasi di daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 3 Tahun 2017; Permenkominfo No. 8 Tahun 2019; Perkominfo No. 1 Tahun 2017; Perkominfo No. 1 Tahun 2018; Perkominfo No. 1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, ruang lingkup, pelaksana layanan informasi publik yang terdiri dari badan publik, kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi, DDIP, RPID, SIDP, LLID, SOP PPID. Selain itu juga mengatur tentang PPID Desa, hak, kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, informasi yang wajib disediakan, diumumkan dan dikecualikan, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, komisi informasi daerah, keberatan dan sengketa informasi, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
32 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat