Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bab III Pelaksanaan Perizinan Berusaha Bab IV Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Pendanaan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat