Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Bentuk, Subjek, dan Objek Kerja Sama; Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain; Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga; Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri; Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Monitoring dan Evaluasi; Kelembagaan Kerja Sama Daerah; Force Majeure dan Wanprestasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat