Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Bentuk, Subjek, dan Objek Kerja Sama; Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain; Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga; Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri; Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Monitoring dan Evaluasi; Kelembagaan Kerja Sama Daerah; Force Majeure dan Wanprestasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD/2023/NO.6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 370 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan