Perubahan – Lembaga – Penyiaran – Publik – Lokal – Radio
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2022 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005; Perda Kak. Belitung Timur No. 11 Tahun 2013;
- Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2, dan Pasal 50.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Belitung Timur
- 3 Hlm.
|