Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembina, Penanggung jawab, Organisasi Penyelenggaraan Dan Pelaksana Bab III Hak, Kewajiban, dan Larangan Bab IV Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bab V Mal Pelayanan Publik Bab VI Inovasi Pelayanan Publik Bab VII Peran Serta Masyarakat Bab VIII Pengawasan dan Evaluasi Bab IX Ketentuan Sanksi Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat