Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2022

Keterbukaan Informasi Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, ruang lingkup, pelaksana layanan informasi publik yang terdiri dari badan publik, kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi, DDIP, RPID, SIDP, LLID, SOP PPID. Selain itu juga mengatur tentang PPID Desa, hak, kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, informasi yang wajib disediakan, diumumkan dan dikecualikan, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, komisi informasi daerah, keberatan dan sengketa informasi, pendanaan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
30 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2022
Tanggal Berlaku
30 Mei 2022
Sumber
LD Kab. Belitung Timur Tahun 2022 No. 5
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan