Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki sumber daya ikan yang potensial untuk dikembangkan serta mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemenuhan kebutuhan secara berkelanjutan; b. bahwa pengelolaan sumber daya ikan harus dilakukan dengan sebaik-sebaiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya, sehingga perlu diatur pengelolaannya agar sumber daya ikan tetap lestari dan berkesinambungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991
11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
16. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/MEN/2007
17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.05/MEN/2009
19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012
20. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2004
21. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 04/MEN/2010
22. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 26/PERMEN-KP/2013
23. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 35/PERMENKP/2013
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang wilayah perikanan, ruang lingkup, pengelolaan sumber daya ikan, pengembangan sumberdaya ikan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan larangan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
11 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Terumbu Karang
ABSTRAK:
a. bahwa kawasan terumbu karang memiliki keanekaragaman sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang berpotensi ekonomi, yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat nelayan;
b. bahwa pengelolaan terumbu karang perlu dikendalikan secara bijaksana sehingga tercipta keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
c. bahwa pengelolaan terumbu karang berupa pemanfaatan, pengembangan dan pelestarian sumber daya dan ekosistemnya, perlu dilakukan secara serasi, selaras dan seimbang dengan memberdayakan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terumbu Karang.
UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 17 Tahun 1985; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 5 Tahun 1994; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 68 Tahun 1998; PP Nomor 18 Tahun 1999; PP Nomor 19 Tahun 1999; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2002; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 60 Tahun 2007; Keppres Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/Men/2002; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/Men/2002; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.38/MEN/2004; dan Perda Kab. Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Rencana Strategis; Pemanfaatan; Koordinasi Pelaksanaan Pengelolaan Terumbu Karang; Peran Serta Masyarakat; Pusat Informasi dan Dokumentasi; Kerjasama Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
KEPPRES No. 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam
KEPPRES No. 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam
KEPPRES No. 25 Tahun 1992 tentang Pembagian Hasil Pengangkatan Benda berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam antara Pemerintah dan Perusahaan
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 8, LN.2023/No.16, jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, perlu dilakukan pengelolaan dalam rangka meningkatkan daya guna untuk mendukung pembangunan nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di wilayah perairan Indonesia beserta zona tambahan. BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut. BMKT merupakan sumber daya kelautan yang berupa ODCB atau bukan ODCB. Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Perpres ini mencabut Keppres Nomor 25 Tahun 1992 dan Keppres Nomor 19 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan keppres Nomor 12 Tahun 2009.
Lampiran file 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1996 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan produksi dan melestarikan serta mengembangkan budidaya perikanan, perlu adanya usaha-usaha
penyediaan benih ikan yang bermutu untuk para petani ikan. Usaha dimaksud, disamping berfungsi sebagai penyuluhan, pengadaan dan penyediaan benih ikan juga merupakan salah satu tambahan
sumber pendapatan daerah di bidang perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Balai Benih lkan diselenggarakan oleh Dinas Perikanan. Masyarakat Petani lkan / Pengusaha perikanan dapat memperoleh benih ikan dari Balai Benih
lkan dengan memberikan penggantian biaya pembenihan. Semua kekayaan hasil penyelenggaraan Balai Benih lkan sebelum -berlakunya Peraturan
Daerah ini (Balai benih lkan Mungseng) adalah milik Pemerintah daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II T emanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1995.
5 hlm beserta Penjelas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 8, BN 2024 (177): 21 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum Peraturan Menteri KKP ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen KKP Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan Menteri KKP ini mengatur tentang pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (sisjamu) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengendalian pelaksanaan SISJAMU dilaksanakan oleh otoritas kompeten yang merupakan unit organisasi nonstruktural di lingkungan Kementerian yang bertugas untuk melakukan pengendalian pelaksanaan SISJAMU.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Provinsi Papua yang melimpah, perlu dikelola dan dimanfaatkan secara optimal melalui kegiatan usaha perikanan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pendapatan daerah dengan berbasis kearifan lokal. Perlu dilakukan pengaturan kegiatan usaha perikanan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan prinsip keterbukaan dan perlibatan masyarakat lokal.
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Usaha Perikanan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015.
Gubernur menetapkan wilayah/zonasi penangkapan tradisional di wilayah masyarakat hukum adat. Pemegang izin usaha perikanan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah masyarakat hukum adat melakukan kerjasama saling menguntungkan dengan memilih salah satu bentuk kerjasama, yaitu: bekerjasama dengan badan hukum milik masyarakat hukum adat yang melakukan usaha di bidang perikanan; atau bekerjasama dengan nelayan tradisional yang dimiliki masyarakat hukum adat setempat. Jenis usaha perikanan terdiri atas usaha penangkapan ikan; usaha pembudidayaan ikan; usaha pengolahan ikan; usaha pengangkutan ikan; dan usaha pemasaran ikan. Izin usaha perikanan diberikan oleh Gubernur melalui Badan PTSP yang terdiri atas izin usaha penangkapan ikan; pembudidayaan ikan; pengolahan ikan; pengangkutan ikan; dan pemasaran ikan. Setiap orang yang melanggar ketentuan terkait usaha perikanan larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
12 hlm; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2013
PEMBENTUKAN ORGANISASI-DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No.9, Seri D Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara optimal, bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta letak geografis yang strategis, perlu adanya pengelolaan yang profesional dan
mandiri;
bahwa dalam meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Susunan dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikan Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003;UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikan Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa sumberdaya ikan yang tersedia di wilayah Kabupaten Kapuas hendaknya dikelola dan dimanfaatkan dengan mengusahakannya secara optimal dan tetap menjaga kelestariannya seta dilakukan upaya pengendalian melalui perizinan usaha perikanan.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang - undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000, Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Perizinan Usaha Perikanan, BAB III Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin, BAB IV Pencabutan Siup, Sipi Dan Sikpi, BAB V Pengutan Perikanan, BAB VI Masa Retribusi Dan Retribusi Terutang, BAB VII Tata Cara Pemungutan, BAB VIII Sanksi Administrasi, BAB IX Tata Cara Pembayaran, BAB X Pengurangan, Keiringanan Dan Pembebasan Retribusi, BAB XI Kadaluwarsa Penagihan, BAB XII Pembinaan Dan Pengawasan, BAB XIII Ketentuan Pidana, BAB XIV Ketentuan Penyidikan, BAB XV Ketentuan Peralihan, BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat