Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013

Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tatanan kepelabuhan perikanan, perencanaan pembangunan pelabuhan perikanan, pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan perikanan, lembaga pengelola pelabuhan perikanan, penetapan peningkatan kelas pelabuhan perikanan, wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan, pengusahaan pelabuhan perikanan, kesyahduan di pelabuhan perikanan, tata hubungan kerja di pelabuhan perikanan, pengembangan pelabuhan perikanan, pusat informasi pelabuhan perikanan, kerjasama, kewajiban dan larangan, sanski administratif, pembinaan dan pelaporan pelabuhan perikanan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
15 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2013
Tanggal Berlaku
15 Januari 2013
Sumber
LD.2013/No.1
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan