Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2013

Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia Untuk Kapal Berukuran Kurang Dari Tujuh Gross Tonnage

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. PROSEDUR PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA; 3. MASA BERLAKU; 4. PENYELENGGARAAN PENERBITAN PAS KECIL; 5. KEWAJIBAN DAN HAK PEMOHON PAS KECIL; 6. SANKSI ADMINISTRASI; 7. KETENTUAN PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia Untuk Kapal Berukuran Kurang Dari Tujuh Gross Tonnage
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
21 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.2
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 651 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan