Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 02 Tahun 2013

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Azas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Kedudukan Dan Wilayah RZWP3K; Kebijakan Dan Strategi RZWP3K; Rencana Struktur Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Rencana Pola Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang RZWP3K; Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 02 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
06 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2013
Tanggal Berlaku
06 Februari 2013
Sumber
LD.2013/NO.02
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2325 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan