Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; perizinan; pembinaan dan pengawasan; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam menetapkan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administratif; tata cara penagihan; pembinaan dan pengawasan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; peninjauan tarif; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat