Dalam Peraturan ini diatur tentang kelembagaan pelaku utama pertanian, perikanan dan kehutanan di Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kelembagaan pelaku utama, pengembangan kelompok pelaku utama, gabungan kelompok pelaku utama, peran gubernur, kedudukan gubernur dan peranannya dalam pembiayaan untuk penumbuhan, pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama, insentif, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat