organisasi - tata kerja - lembaga penyiaran publik - radio republik indonesia
2021
Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia NO. 7, ppid.rri.co.id
Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi serta sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, maka perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia
- Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2005; PP Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Direksi Nomor 01/PER/DIREKSI/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Utama Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Dewan Direksi Nomor 002/PER/DIREKSI/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Utama Nomor 04 Tahun 2017
- Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, meliputi kedudukan, tugas dan fungsi, Susunan Organisasi, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Satuan Pengawasan Intern, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Pemberitaan, Stasiun Penyiaran, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
|
CATATAN: |
- Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
- Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Dewan Direksi Nomor 001/PER/DIREKSI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Radio Republik Indonesia yang terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 4 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 31 hlm; hlm 1 sd 22 batang tubuh, hlm 23 sd 31 lampiran
|