Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, meliputi kedudukan, tugas dan fungsi, Susunan Organisasi, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Satuan Pengawasan Intern, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Pemberitaan, Stasiun Penyiaran, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat