Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, meliputi kedudukan, tugas dan fungsi, Susunan Organisasi, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Satuan Pengawasan Intern, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Pemberitaan, Stasiun Penyiaran, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Direksi RRI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Juni 2021
Sumber
ppid.rri.co.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 212 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Dewan Direksi Nomor 001/PER/DIREKSI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Radio Republik Indonesia yang terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 4 Tahun 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan