Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Dirut RRI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Juni 2021
Sumber
https://ppid.rri.go.id/
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan