Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Nama Rupabumi harus mengacu pada Peraturan Badan ini yang mencakup Nama Rupabumi di wilayah darat, pantai, dan laut. Nama Rupabumi harus memuat Elemen Generik dan Elemen Spesifik. Kaidah Nama Rupabumi terdiri atas: a. Kaidah Penulisan Nama Rupabumi; dan b. Kaidah Spasial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi
T.E.U.
Indonesia, Badan Informasi Geospasial
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Badan Informasi Geospasial
Bentuk Singkat
Peraturan BIG
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2023
Sumber
BN 2023 (801) : 33 hlm.; jdih.big.go.id
Subjek
GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Informasi Geospasial
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 924 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan