Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Nama Rupabumi harus mengacu pada Peraturan Badan ini yang mencakup Nama Rupabumi di wilayah darat, pantai, dan laut. Nama Rupabumi harus memuat Elemen Generik dan Elemen Spesifik. Kaidah Nama Rupabumi terdiri atas: a. Kaidah Penulisan Nama Rupabumi; dan b. Kaidah Spasial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat