pembentukan desa pulo geto baru kecamatan merigi kabupaten kepahiang
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan mesyarakat dan untuk merespon aspirasi
dan prakarsa masyarakat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan maka dipandang perlu untuk
membentuk Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang;
b. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. UU No 9 Tahun 1967
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 20 Tahun 1968
6. UU No 25 Tahun 2000
7. UU No 72 Tahun 2005
8. UU No 38 Tahun 2008
9. UU No 16 Tahun 2006
10. UU No 16 Tahun 2006
11. UU No 17 Tahun 2006
12. UU No 28 Tahun 2006
13. UU No 9 Tahun 2005
1. Membentuk Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi,
-Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pulo Geto
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Wilayah Pulo Geto
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Meranti Jaya dan Desa Bumisari
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Air Kah Wilayah Pulo Geto
-Koordinat…………………………………
-Nomor Koordinator Kode Desa :
-Luas Wilayah : 400 Ha
-Jumlah Penduduk : 750-800 m
-Jumkah Kepala Keluarga : 211 KK
2. Batas Wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1) digambarkan pada peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Daerah ini.
3. Penentuan Batas Wilayah Desa Pulo Geto Baru secara pasti dilapangan ditetapkan oleh Bupati.
4. Wilayah Desa Pulo Geto Baru sebagaimana ayat (1) Pasal ini, semula merupakan bagian dari wilayah Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi.
5. Dengan Terbentuknya Desa Pulo Geto Baru maka Wilayah Desa Pulo Geto dikurangi dengan wilayah Pulo Geto Batu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TAKIBANGKE DI KECAMATAN ULUBONGKA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk desa pada lokasi UPT. Takibangke;
bahwa UPT. Takibangke memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Takibangke di Kecamatan Ulubongka;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Permendagri No, 28 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13-67 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Takibangke di Kecamatan Ulubongka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2008.
4 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Desa
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan kerjasama antar desa
maupun dengan pihak ketiga lainnya
sejalan dengan otonomi daerah. Hal ini
karena kerjasama desa merupakan
sebagian dari kebijakan yang
menempatkan desa sebagai basis
desentralisasi, dimana desentralisasi di
tingkat desa akan meningkatkan fungsi
pemerintahan menjalankan pelayanan
sesuai kebutuhan dan perkembangan
masyarakatnya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Mamasa Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Peraturan Desa dan Kerjasama antar Desa
sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan, ketatanegaraan serta tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah;
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa
dan Kota Palopo (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186;
b. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa
dan Kota Palopo (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4587);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4737);
e. Permendagri Nomor 30 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyerahan Urusan
Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada
desa.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, bentuk, bidang dan tata cara kerjasama yang dapat dilakukan oleh desa di wilayah Kabupaten mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Badan Perwakilan Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan dan fungsi; keanggotaan BPD; Mekanisme pencalonan dan penetapan anggota BPD; Tugas, wewenang, hak dan kewajiban; pimpinan BPD; Tunjangan dan operasional BPD; masa jabatan dan pemberhenian BPD; Penggantian anggota dan pimpinan BPD antar waktu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan nomor 9 Tahun 2001
10 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-UndangNomor 10 Tahun 2004;Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahn Desa Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587) maka dipandang perlu menetapkan
ketentuan-ketentuan mengenai Pembentukan Peraturan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Prinsip pembentukan Peraturan Desa;
b. Asas Peraturan Desa;
c. Materi muatan Peraturan Desa;
d. Persiapan pembentukan Peraturan Desa;
e. Pembahasan dan pengesahan Peraturan Desa;
f. Teknik penyusunan Peraturan Desa;
g. Pengundangan dan penyebarluasan;
h. Partisipasi masyarakat;
i. Pelaksanaan Peraturan Desa; dan
j. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2000 Nomor 7 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2008
Perubahan Status Desa Batulicin, Desa Pondok Butun Di Kecamatan Batulicin Dan Desa Kampung Baru, Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Menjadi Kelurahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Batulicin, Desa Pondok Butun Di Kecamatan Batulicin Dan Desa Kampung Baru, Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat
setempat yang menginginkan perubahan status beberapa
Desa di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu menjadi
Kelurahan;
bahwa Desa-Desa yang akan dilakukan perubahan status
menjadi kelurahan tersebut secara fakta dilapangan adalah
merupakan Desa dari Ibukota Kecamatan dan Desa yang
berada dalam kawasan masyarakat perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Status Desa Batulicin, Pondok Butun di
Kecamatan Batulicin Dan Kampung Baru, Tungkaran
Pangeran di Kecamatan Simpang Empat Menjadi
Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18
Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Status Desa Batulicin, Pondok Butun di Kecamatan Batulicin Dan Kampung Baru, Tungkaran
Pangeran di Kecamatan Simpang Empat MenjadiKelurahan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN; PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DAN
BATAS WILAYAH; PELAKSANAAN PEMERINTAHAN; PENGALIHAN KEKAYAAN DESA MENJADI KEKAYAAN DAERAH; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa lembaga kemasyarakatan desa pada hakekatnya merupakan mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam mendorong, memotivasi, dan menciptakan akses masyarakat agar lebih berperan aktif dalam pengelolaan pembangunan
secara partisipatif, pelayanan publik, pelaksanaan demokratisasi, dan
mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi penyelenggaraan
pemerintahan desa; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, sudah tidak sesuai dengan peraturan tersebut sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
hurf b di atas serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemebntukan, maksud dan tujuan, tugas, fungsi, dan kewajiban, jenis LKD, kepengurusan, tata kerja, hubungan kerja, sumber dana, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, ketentuan pralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2000 dicabut
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat