Perubahan Status Desa Batulicin, Desa Pondok Butun Di Kecamatan Batulicin Dan Desa Kampung Baru, Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Menjadi Kelurahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Batulicin, Desa Pondok Butun Di Kecamatan Batulicin Dan Desa Kampung Baru, Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Menjadi Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat
setempat yang menginginkan perubahan status beberapa
Desa di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu menjadi
Kelurahan;
bahwa Desa-Desa yang akan dilakukan perubahan status
menjadi kelurahan tersebut secara fakta dilapangan adalah
merupakan Desa dari Ibukota Kecamatan dan Desa yang
berada dalam kawasan masyarakat perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Status Desa Batulicin, Pondok Butun di
Kecamatan Batulicin Dan Kampung Baru, Tungkaran
Pangeran di Kecamatan Simpang Empat Menjadi
Kelurahan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18
Tahun 2007.
- Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Status Desa Batulicin, Pondok Butun di Kecamatan Batulicin Dan Kampung Baru, Tungkaran
Pangeran di Kecamatan Simpang Empat MenjadiKelurahan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN; PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DAN
BATAS WILAYAH; PELAKSANAAN PEMERINTAHAN; PENGALIHAN KEKAYAAN DESA MENJADI KEKAYAAN DAERAH; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; dan PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 Halaman.
|