Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Prinsip pembentukan Peraturan Desa; b. Asas Peraturan Desa; c. Materi muatan Peraturan Desa; d. Persiapan pembentukan Peraturan Desa; e. Pembahasan dan pengesahan Peraturan Desa; f. Teknik penyusunan Peraturan Desa; g. Pengundangan dan penyebarluasan; h. Partisipasi masyarakat; i. Pelaksanaan Peraturan Desa; dan j. Pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat