Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 8 Tahun 2008

Pembentukan Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Membentuk Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi, -Batas Wilayah a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pulo Geto b. Sebelah Timur berbatasan dengan Wilayah Pulo Geto c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Meranti Jaya dan Desa Bumisari d. Sebelah Barat berbatasan dengan Air Kah Wilayah Pulo Geto -Koordinat………………………………… -Nomor Koordinator Kode Desa : -Luas Wilayah : 400 Ha -Jumlah Penduduk : 750-800 m -Jumkah Kepala Keluarga : 211 KK 2. Batas Wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1) digambarkan pada peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Daerah ini. 3. Penentuan Batas Wilayah Desa Pulo Geto Baru secara pasti dilapangan ditetapkan oleh Bupati. 4. Wilayah Desa Pulo Geto Baru sebagaimana ayat (1) Pasal ini, semula merupakan bagian dari wilayah Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi. 5. Dengan Terbentuknya Desa Pulo Geto Baru maka Wilayah Desa Pulo Geto dikurangi dengan wilayah Pulo Geto Batu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
21 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah 2008
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 837 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan