1. Membentuk Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi, -Batas Wilayah a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pulo Geto b. Sebelah Timur berbatasan dengan Wilayah Pulo Geto c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Meranti Jaya dan Desa Bumisari d. Sebelah Barat berbatasan dengan Air Kah Wilayah Pulo Geto -Koordinat………………………………… -Nomor Koordinator Kode Desa : -Luas Wilayah : 400 Ha -Jumlah Penduduk : 750-800 m -Jumkah Kepala Keluarga : 211 KK 2. Batas Wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1) digambarkan pada peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Daerah ini. 3. Penentuan Batas Wilayah Desa Pulo Geto Baru secara pasti dilapangan ditetapkan oleh Bupati. 4. Wilayah Desa Pulo Geto Baru sebagaimana ayat (1) Pasal ini, semula merupakan bagian dari wilayah Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi. 5. Dengan Terbentuknya Desa Pulo Geto Baru maka Wilayah Desa Pulo Geto dikurangi dengan wilayah Pulo Geto Batu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat