Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, bentuk, bidang dan tata cara kerjasama yang dapat dilakukan oleh desa di wilayah Kabupaten mamasa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat