Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Gubernur, Wakil GUbernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
atau Tunjangan, dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan
Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Gubernur, Wakil
Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
GAJI/TUNJANGAN KETIGA BELAS;
BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
GAJI/TUNJANGAN KETIGA BELAS ;
BAB IV
PENDANAAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 43 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2018, Permendagri No.7 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.62 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2017
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Pasal 12, Peraturan Gubernur No.43 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Peraturan ini memiliki 4 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI - TUNJANGAN KETIGA BELAS - TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEJABAT NEGARA - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Serta Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2016; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas, pembayaran tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI APBD
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 20 Tahun 1968
4. PP No. 12 Tahun 2009
5. PP No. 19 Tahun 2016
6. PP No. 80 Tahun 2015
Tunjangan Ketiga Belas bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Tata cara penerbitan dan pengajuan SPM dan SP2D Tunjangan Ketiga Belas mengikuti sistem dan prosedur yang telah diatur
dalam Peraturan Gubemur tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pembayaran Tunjangan Ketiga Belas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkup Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka opttimalisasi pelaksanaan tugas
Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah dan
Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa perlu penyesuaian
tambahan penghasilan; beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah
di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi
Barat, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga
perlu diubah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Pp No 65 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 tahun 2017
dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang pemberian TPP kepada Pegawai
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
merubah Pergub No 6 Tahun 2017
lampiran : 4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Serta
Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, menyatakan
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah;
UU No 26 Tahun 2004; UU NO 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014, PP No12 Tahun 2019; PP No 35 Tahun 2019; PP NO 36 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pemberian gaji dan tunjangan tiga belas serta tunjangan hari raya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah MEnengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur
PNS GURU, PENGAWAS DAN TENAGA KEPENDIDIKAN-TAMBAHAN PENGHASILAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2019/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka memotivasi peningkatan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan guru, pengawas dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil; Sesuai ketentuan Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 39 Ayat (8) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016; Perda Prov. Kalimantan Timur No.16 Tahun 2016.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur, meliputi:
a. Maksud dan Tujuan;
b. Alokasi Anggaran;
c. Penganggaran; dan
d. Besaran Tambahan Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARI APBD
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 20 Tahun 1968
4. PP No. 12 Tahun 2009
5. PP No. 36 Tahun 2019
6. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum hari raya dan dibayarkan paling cepat 10 [sepuluh] hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Mekanismenya adalah Pejabat penandatangan SPivi mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya kepada BPKD. Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran Tunjangan Hari Raya telah dibayarkan atau belum dibayarkan. Tata cara penerbitan dan pengajuan SPM dan SP2D Tunjangan Hari Raya mengikuti sistem dan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2019
PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2019-PERUBAHAN ATAS
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Gubernur ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Tambahan Penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah untuk meningkatkan disiplin, kinerja, kualitas pelayanan, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan pertimbangan yang objektif; dalam rangka untuk memberikan jaminan efisiensi bagi pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan anggaran
dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan Peraturan Gubernur Maluku Utara dimaksud;
Dasar Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010;PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipul di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019; Ketentuan pasal 8 berubah, tabel 3 dan tabel 4 pada lampiran 1 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat