tunjangan
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2019/10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Gubernur, Wakil GUbernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
atau Tunjangan, dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan
Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Gubernur, Wakil
Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
GAJI/TUNJANGAN KETIGA BELAS;
BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
GAJI/TUNJANGAN KETIGA BELAS ;
BAB IV
PENDANAAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
- 6 Halaman
|