Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) huruf j dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/Kota.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, serta untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/MK.07/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak, 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak, 4. Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang, 5. Pendataan Wajib Pajak dan Surat Ketetapan, 6. Pemungutan Pajak, 7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 8. Kedaluwarsa Pajak, 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, 10. Penyidikan, 11. Ketentuan Khusus, dan 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (5), Pasal 95 ayat (4) dan Pasar 97 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
3. Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2015;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021;
1. Ketentuan Umum;
2. Pengalokasian ADD dan BHPRD;
3. Pengelolaan ADD dan BHPRD;
4. Perhitungan ADD dan BHPRD;
5. Penetapan Besaran dan Tata Cara Penyaluran ADD dan BHPRD;
6. Penggunaan dan Penyaluran;
7. Pengawasan;
8. Perubahan Penggunaan ADD dan BHPRD;
9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pasar Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan pasar daerah dan
penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 tentang
pengelolaan pasar daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/ MDAG/
PER/ 12/ 2013; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Pasar Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2011 Nomor 9), Diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Pasar Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2011 Nomor 9), Diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 21 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 21 Tahun 2009
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm,Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab, perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Konawe untuk jenis Retribusi Perizinan Tertentu;
Bahwa sesuai Pasal 141 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari 5 (Lima) jenis Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dalam l (satu) bentuk Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Perizinan Tertentu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi Perizinan Tertentu;
3. Pemungutan Retribusi;
4. Insentif Pemungutan;
5. Penyidikan;
6. Ketentuan Pidana;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Tambahan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.35, TLD NO.168
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi tuntutan perkembangan kelembagaan dan untuk memperluas cakupan Pengenaan Pajak Penerangan Jalan, dipandang perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan; bahwa untuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2011 diubah dan ditambah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3 dan angka 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5ayat (2)huruf b diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
4 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
a. bahwa tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga
sebagai salah satu fasilitas umum yang diusahakan
atau yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, maka
sebagai wujud tanggung jawab sosial dalam
pemanfaatan fasilitas dapat dipungut retribusi sebagai
jasa/biaya atas penyediaan dan pemeliharaan fasilitas
yang telah disediakan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13
Tahun 1985 tentang Retribusi Tempat-tempat Rekreasi
dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran
Daerah Nomor 4 Tahun 1986 Seri B Nomor 2) sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tamabahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bentuk
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun
1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingakt II
Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8
Tahun 1988 Seri D Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Pengembangan Pariwisata dan Promosi Daerah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2001 Nomor 20).
(1) Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat rekreasi
dan olahraga.
(2) Tidak termasuk objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat
rekreasi, tempat pariwisata, dan olah raga yang dimiliki dan dikelola oleh
pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005.
Peraturan Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 1985 tentang Retribusi Tempat-tempat
Rekreasi dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran Daerah
Nomor 4 Tahun 1986 Seri B Nomor 2) dan Peraturan Daerah perubahannya
serta Peraturan pelaksanaannya
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah maka Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NJOPTKP) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan perlu
dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 49 Tahun
1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanah Laut Nomor 13
Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 4 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diubah sebagai berikut : Ketentuan Bab I Ketentuan Umum pada Pasal 1
ditambah beberapa angka dan mengubah bunyi
angka 8; Ketentuan Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan
Cara Perhitungan Pajak pada Pasal 5 ayat (4)
diubah, sehingga Pasal 5 ayat (4) yang semula
berbunyi “(4) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)”; Ketentuan Bab III Dasar Pengenaan Tarif dan
Cara Perhitungan Pajak pada Pasal 6 ditambah 1
(satu) huruf yaitu huruf c yang berbunyi "Hasil perhitungan pokok ketetapan pajak yang
nilai perhitungannya Rp. 1,- (satu rupiah)
sampai dengan Rp.n9.999,- (sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan
rupiah) dibulatkan menjadi Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah). "; Ketentuan Bab VIII Tata Cara Pembayaran dan
Penelitian diubah dan pada Pasal 13 ditambah 2
(dua) ayat yang berbunyi: (3) Bupati dapat menugaskan Pemerintah Desa
untuk melaksanakan sebagian tugas
pendataan dan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati. ; Ketentuan Bab XVII Insentif Pemungutan pada
Pasal 26 ditambah 3 (tiga) ayat; dan Ketentuan Bab XIX Sanksi ditambah 1 (satu)
bagian dan pasal yaitu Bagian Ketiga Sanksi
Sosial Pasal 34 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 3 Tahun 2013
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 30 Tahun 2008 tentang Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Pemungutan Kayu Rakyat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a, huruf c dan huruf d UU Nomor 28 Tahun 2009, dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan peningkatan pelayanan pada masyarakat perlu penyesuaian Peraturan Daerah sebelumnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) nama, obyek, subyek, dan wajib retribusi; b) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; c) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; d) struktur dan besarnya tarif retribusi; e) wilayah pemungutan; f) masa retribusi dan saat retribusi terutang; g) tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan retribusi; h) pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; i) pengembalian kelebihan pembayaran; j) kadaluarsa penagihan; k) pemeriksaan; l) peninjauan tarif retribusi; m) insentif pemungutan; n) sanksi administrasi; o) ketentuan penyidikan, dari jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu: a) retribusi izin mendirikan bangunan; b) retribusi izin gangguan; dan c) retribusi izin trayek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 50 Tahun 2005; b. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2006; c. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 18 Tahun 2008; d. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 30 Tahun 2008; e. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 31 Tahun 2008.
16 halaman; Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat