Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak, 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak, 4. Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang, 5. Pendataan Wajib Pajak dan Surat Ketetapan, 6. Pemungutan Pajak, 7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 8. Kedaluwarsa Pajak, 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, 10. Penyidikan, 11. Ketentuan Khusus, dan 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat