(1) Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga. (2) Tidak termasuk objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat rekreasi, tempat pariwisata, dan olah raga yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat