Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2005

RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga. (2) Tidak termasuk objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat rekreasi, tempat pariwisata, dan olah raga yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
04 April 2005
Tanggal Pengundangan
04 April 2005
Tanggal Berlaku
04 April 2005
Sumber
LD.2005/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan