Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kab. OKU Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien serta mampu melaksanakan kewenangan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja DinasDinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf e angka 1 , huruf g dihapus serta ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf b, c, d dan huruf e serta ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf f diubah dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 3 (tiga) serta ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf b, c, dan huruf d serta ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 58 ayat (1) huruf b, c, dan huruf d serta ayat (2) diubah.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PRAKTIK DOKTER, BIDAN, AHLI GIZI, PENGOBATAN TRADISIONAL, APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu setiap pemberian pelayanan kesehatan oleh Dokter, Bidan, Ahli Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker perlu dilakukan upaya pembinaan, pengawasan, penertiban dan pengendalian dan dalam rangka mewujudkan pembinaan, pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan Praktik.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 1983; PP No.66 Tahun 2001.
Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi terdiri dari Nama Objek, dan Subjek serta Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah dan Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Kewajiban dan Larangan; dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Dengan keluarnya PP No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Perda No. 16 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kerinci perlu dicabut dan diatur kembali sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2008.
UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Keppres No. 40 Tahun 1974 ; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 95 Tahun 2007; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi: Pejabat Pengelola BMD; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Lain-Lain; Ganti Rugi dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 16 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
47 hlm.; Penjelasan 25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Musi Rawas No. 18 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan merupakan salah satu prasarana
perhubungan yang pada hakekatnya merupakan
unsur penting dalam mengusahakan kehidupan
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat
untuk memperoleh informasi identitas jalan perlu
diatur serta ditetapkan nama jalan yang ada di
Kabupaten Bulukumba;
c.
d.
bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk
melaksanakan penyelenggaraan jalan;
bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 60 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalulintas Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 224);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 21
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2012-2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2012 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 21);
Jalan Umum menurut statusnya dikelompokkan atas:
a. Jalan Nasional;
b. Jalan Provinsi;
c. Jalan Kabupaten;
d. Jalan Kota; dan
e. Jalan Desa;
(1) Setiap jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berada dalam
Daerah wajib mempunyai nama Jalan.
(2) Pemberian nama jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan
Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab dan taat pada peraturan perundangundangan dengan memperhatikan keadilan dan manfaat untuk masyarakat; Untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta sebagai salah satu cara pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah diperlukan suatu upaya pengelolaan penerimaan dan belanja daerah melalui sistem transaksi non tunai; Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran belanja daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Penerimaan Dan Pembayaran; Bab III Mekanisme Penerimaan Dan Pembayaran Non Tunai; Bab IV Pembinaan Dan Pengawasan; Bab V Sanksi Administratif; Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2018 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan hewan serta meminimalkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, kematian hewan yang tinggi dan/atau potensi masuk, berjangkit, dan menyebarnya zoonosis di Kab. Solok perlu melakukan pengendalian dan penanggulangan zoonosis. Dengan meningkatnya lalu lintas hewan dan pemeliharaan hewan oleh masyarakat yang berpotensi sebagai penular zoonosis di Kabupaten Solok perlu pengendalian oleh pemda agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan kerusakan lingkungan. Untuk menjamin kepastian hukum dalam melakukan pengendalian dan penanggulangan zoonosis perlu ditetapkan dengan Perda.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 95 Tahun 2012, PP No. 47 Tahun 2014, PP No. 3 Tahun 2017, Permentan No. 61 Tahun 2015
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Otoritas Veteriner
3. Pengamatan Zoonosis
4. Pencegahan dan Pengamanan Zoonosis
5. Pemberantasan Zoonosis
6. Penanganan Zoonosis pada Manusia
7. Peran Serta Masyarakat
8. Pembiayaan
9. Larangan
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
38 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka memberi arah dan pedoman dasar penyelenggaraan Pembangunan Jangka Panjang Kota Bukittinggi guna menjamin terwujudnya kegiatan pembangunan yang aspiratif, berjalan efektif dan efisien, sinergis, koordinatif dan mempunyai sasaran yang jelas dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Kota Bukittinggi telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2006-2025. Berdasarkan hasil evaluasi atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 sebagai akibat dari terjadinya beberapa perubahan kebijakan nasional dan perubahan kondisi Kota Bukittinggi mengakibatkan sebahagian target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 tidak lagi relevan atau tidak selaras dengan perkembangan yang terjadi serta terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 46 Tahun 2016, PermenLHHut No. P.69/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2017, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Prov. Sumbar No. 7 Tahun 2008, Perda Prov. Sumbar No.13 Tahun 2012, Perda Kota Bukittinggi No.8 Tahun 2006
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2006 Nomor 8) diubah sebagai berikut ;
1. Ketentuan angka 2, angka 4 dan angka 15 Pasal 1 diubah
2. Ketentuan ayat (1) pasal 7 diubah dan ayat (2) pasal 7 dihapus
3. Ketentuan ayat (1) pasal 8 diubah
4. Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (3) Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2018
Permen PAN & RB No. 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan dan Pembayaran Tagihan atas Pekerjaan yang Dilakukan Dengan Cara Swakelola di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 3, jdih.menpan.go.id: 4 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan dan Pembayaran Tagihan atas Pekerjaan yang Dilakukan Dengan Cara Swakelola di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat