Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi terdiri dari Nama Objek, dan Subjek serta Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah dan Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Kewajiban dan Larangan; dan Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat