Pedoman - Cara Pembuatan Obat yang Baik - Rumah Sakit
2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 17, BN 2024 (556); 5 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan
Obat yang Baik di Rumah Sakit
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kemudahan penyelenggaraan
pelayanan kesehatan melalui penggunaan radiofarmaka
guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi
penerapan cara pembuatan obat yang baik di rumah sakit
dibutuhkan penyesuaian pedoman cara pembuatan obat
yang baik di rumah sakit
Peraturan ini mengatur mengenai Perpres NOmor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021; Permenks NOmor 14 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat
dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara
Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
mengubah Peraturan Badan Pengawas Obat
dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara
Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit
5 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 16, BN 2024 (555); 6 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang
tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang
berisiko terhadap kesehatan, perlu diatur mengenai batas
cemaran dalam kosmetik
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perayuran BPOM Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan BPOM Noor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan keamanan dan pengujian mutu berupa batas Cemaran dalam Kosmetik; sanksi administratif Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Cemaran dalam Kosmetika dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
6 hlm; hlm 1 sd 5 batang tubuh, hlm 6 lampiran
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 15, BN 2024 (554); 5 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana
Registrasi Suplemen Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan mengenai vitamin dan mineral
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022
tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen
Kesehatan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum
serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di
bidang suplemen kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai batas maksimum/hari selenium untuk Ibu hamil dan menyusui serta keterangan untuk zink
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Peraturan ini mengubah ketentuan pada
tabel angka I vitamin dan mineral dalam Lampiran VII
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32
Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi
Suplemen Kesehatan
Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 14, BN 2024 (449); 18 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara
Daring
ABSTRAK:
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran obat
dan makanan secara daring yang tidak memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan
mutu, serta gizi
Dasar hukum peraturan ini adalah PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai peredaran obat dan makanan secara daring yang meliputi a. Obat;
b. Bahan Obat;
c. Obat Bahan Alam;
d. Obat Kuasi;
e. Suplemen Kesehatan;
f. Kosmetik; dan
g. Pangan Olahan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang
Diedarkan secara Daring (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 336); dan
b. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020
tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan
secara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1664),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jabatan - Kelas Jabatan - Badan Pengawas Obat dan Makanan - perubahan kedua
2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 13, BN 2024 (409)
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat
dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan
Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan
Makanan
ABSTRAK:
bahwa dengan penyesuaian jabatan dan kelas jabatan
khususnya jabatan administrasi dan jabatan fungsional di
lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas
Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan
Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun
2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Permenpan Nomor 39 Tahun 2013; PEraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2023; Permenpan Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan
Pengawas Obat dan Makanan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan ini mengubah eraturan Badan Pengawas
Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan
Pengawas Obat dan Makanan
Pemasukan - Obat - Bahan Obat - Mekanisme Jalur Khusus - Special Access Scheme
2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 12, BN 2024 (408); 11 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30
Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat
melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai pemasukan obat dan bahan
obat melalui mekanisme jalur khusus (special accessscheme) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022
tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme), perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 80 Tahun 2017; PEraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat
dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat
dan Bahan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special
Access Scheme)
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Mengubah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2022
tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)
11 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2024
Petunjuk Operasional - Pengelolaan - Dana - Bantuan Operasional - Kesehatan - Pengawasan - Obat - Makanan
2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 11, BN 2024 (338); 221 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Petunjuk Operasional
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Tahun Anggaran 2024
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Perpres Nomor 76 Tahun 2023; Peraturan BPOM Nomor 21 TAhun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022; PMK Nomor 204/PMK.07/2022 Tahun 2022, Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023; Permenkes Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Dana BOK POM meliputi:
a. perencanaan dan penganggaran;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. pelaporan; dan
d. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Penandaan - Obat - Bahan Alam - Kuasi -Suplemen Kesehatan
2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 10, BN 2024 (309); 41 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen
Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi masyarakat dari penggunaan
obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
yang salah, tidak tepat, dan tidak rasional sehingga dapat
membahayakan kesehatan, perlu mengatur mengenai
pencantuman keterangan dan/atau informasi yang
obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan pada
penandaan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023; Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai kriteria penandaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan; pembinaan; larangan; dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
PEDOMAN - TINDAK LANJUT - HASIL PENGAWASAN - OBAT - BAHAN OBAT - NARKOTIKA - PSIKOTROPIKA - PREKURSOR - ZAT ADIKTIF
2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 9, BN 2024 (308); 43 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil
Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika,
Prekursor, dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
bahwa pengawasan secara komprehensif terhadap obat,
bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor
dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan
pada saat pemasukan, pembuatan, dan peredaran
sehingga dapat dipastikan telah memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu
PP Nomor 5 Tahun 2021; Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur Pedoman tindak lanjut pengawasan Obat, Bahan Obat
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif wajib
menjadi acuan bagi Petugas dalam melaksanakan tugas
pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 813),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 8, BN 2024 (272); 121 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat