PEDOMAN - TINDAK LANJUT - HASIL PENGAWASAN - OBAT - BAHAN OBAT - NARKOTIKA - PSIKOTROPIKA - PREKURSOR - ZAT ADIKTIF
2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 9, BN 2024 (308); 43 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil
Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika,
Prekursor, dan Zat Adiktif
ABSTRAK: |
- bahwa pengawasan secara komprehensif terhadap obat,
bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor
dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan
pada saat pemasukan, pembuatan, dan peredaran
sehingga dapat dipastikan telah memenuhi standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu
- PP Nomor 5 Tahun 2021; Perpres Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023
- Peraturan ini mengatur Pedoman tindak lanjut pengawasan Obat, Bahan Obat
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif wajib
menjadi acuan bagi Petugas dalam melaksanakan tugas
pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
- Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 813),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 43 hlm; hlm 1 sd 10 batang tubuh, hlm 11 sd 43 lampiran
|