Peraturan ini mengatur mengenai kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, dan Penandaan Suplemen Kesehatan yang dibuat atau diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia; keadaan kahar, dan sanksi Pelaku Usaha dan/atau Pemegang Izin Edar Suplemen Kesehatan yang melanggar ketentuan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat