Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 2, jdih.lkpp.go.id : 2 hlm.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Dibiayai oleh Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN)
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal .
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016
Permenlu No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Permenlu No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 1, BN.2024 (6)/46 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
ABSTRAK:
a. bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi administratif bagi pihak pelapor yang melakukan pelanggaran kewajiban pelaporan berupa teguran tertulis, denda administratif, dan pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi
b. bahwa ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER14/ 1.02/PPATK/ 11/ 14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Trasanksi Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan , Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
1. Untuk melaksanakan kewenangan pengenaan sanksi administratif bagi pihak pelapor yang melakukan pelanggaran kewajiban pelaporan dan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-14/1.02/PPATK/11/14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
2. Dalam Peraturan PPATK ini diatur tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK yang dilakukan oleh Pihak Pelapor yang belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP). Pelanggaran kewajiban pelaporan tersebut meliputi menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan bentuk, jenis, materi atau substansi, dan/atau tata cara yang telah ditentukan dalam Peraturan PPATK mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK bagi Pihak Pelapor; tidak melakukan registrasi pelaporan pada aplikasi goAML; terlambat menyampaikan laporan; serta terlambat menyampaikan koreksi laporan. Adapun sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK berupa teguran tertulis; denda administratif; dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi yang dilakukan melalui website PPATK. Peraturan PPATK ini juga mengatur mengenai pembentukan komite sanksi administratif untuk melaksanakan pengenaan denda administratif dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan dan sanksi; tugas komite sanksi administratif, dan susunan keanggotaan komite sanksi administratif. Selain itu Peraturan PPATK ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan penerimaan negara bukan pajak atas jenis denda administratif, serta keberatan penetapan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Peraturan PPATK ini mulai berlaku, Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-14/ l.02/PPATK/ 11/ 14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
46 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 14, BN.2023 (734)/15 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang Atau Korporasi Termasuk Yang Terkait Dengan Orang Atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain Dan Profesi Serta Perposan Sebagai Penyedia Jasa Giro
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pencegahan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal merupakan tanggung jawab negara untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia, yang merupakan tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam upaya pencegahan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur memiliki kewajiban untuk menyampaikan daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal serta setiap perubahannya disertai permintaan pemblokiran serta merta ke Pihak Pelapor yang berada di bawah pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa untuk melaksanakan pemblokiran serta merta terhadap Pihak pelapor yang berada di bawah pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu pedoman pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi termasuk yang terkait dengan orang atau korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal bagi penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi serta perposan sebagai penyedia jasa giro,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Milik Orang Atau Korporasi termasuk Yang Terkait dengan Orang atau Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi serta Perposan Sebagai Penyedia Jasa Giro;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip mengenali pengguna jasa terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, pemblokiran secara serta merta, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
15 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 6, BN.2023 (465)/164 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi merupakan penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan perlu menetapkan standar pelayanan di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, standar pelayanan, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
164 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 16, BN 2021/ NO 1097; https://jdih.ppatk.go.id/ : 21 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pelaporan Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme, serta mempunyai nilai integritas,
kapabilitas, sinergi, dan komitmen, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan telah menetapkan Peraturan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor
19 Tahun 201 7 ten tang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan;
b. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan pelaporan
gratifikasi, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan Nomor 19 Tahun 2017 ten tang
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang
Pelaporan Gratifikasi;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pimpinan PPATK dan pegawai PPATK, unit pengendalian gratifikasi, pelaporan gratifikasi melalui unit pengendalian gratifikasi, pelaporan gratifikasi secara langsung ke komisi pemberantasan korupsi, tindak lanjut laporan penerimaan gratifikasi oleh unit pengendalian gratifikasi, pelaporan hasil penanganan oleh unit pengendalian gratifikasi, penetapan status gratifikasi, perlindungan, penghargaan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 19 Tahun 201 7 ten tang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
32 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-04/1.03/PPATK/04/11 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Sistem Secure Online Application
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 806)
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 15, BN 2021/ NO 1079; https://jdih.ppatk.go.id/ : 49 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan jumlah permintaan, pemberian, dan
penerimaan informasi yang meningkat, serta dalam
meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan oleh
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada
pemangku kepentingan perlu di dukung peraturan
perundang-undangan untuk menjamin akses informasi
yang lebih baik;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan permintaan,
pemberian, dan penerimaan informasi oleh Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan
pemangku kepentingan, perlu dilakukan pembaharuan
terhadap mekanisme yang ada di Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang
Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum yang ada sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara permintaan informasi, penyampaian permintaan informasi, pemenuhan permintaan informasi, pemanfaatan informasi dari PPATK dan umpan balik,keamanan dan kerahasiaan informasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-04/1.03/PPATK/04/11 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi Sistem Secure Online Application Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
77 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat