Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14 Tahun 2023

Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang Atau Korporasi Termasuk Yang Terkait Dengan Orang Atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain Dan Profesi Serta Perposan Sebagai Penyedia Jasa Giro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip mengenali pengguna jasa terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, pemblokiran secara serta merta, sanksi administratif dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang Atau Korporasi Termasuk Yang Terkait Dengan Orang Atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain Dan Profesi Serta Perposan Sebagai Penyedia Jasa Giro
T.E.U.
Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan PPATK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 September 2023
Tanggal Pengundangan
15 September 2023
Tanggal Berlaku
15 September 2023
Sumber
BN.2023 (734)/15 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan