Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 16 Tahun 2021

Pelaporan Gratifikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pimpinan PPATK dan pegawai PPATK, unit pengendalian gratifikasi, pelaporan gratifikasi melalui unit pengendalian gratifikasi, pelaporan gratifikasi secara langsung ke komisi pemberantasan korupsi, tindak lanjut laporan penerimaan gratifikasi oleh unit pengendalian gratifikasi, pelaporan hasil penanganan oleh unit pengendalian gratifikasi, penetapan status gratifikasi, perlindungan, penghargaan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaporan Gratifikasi
T.E.U.
Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan PPATK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 September 2021
Tanggal Pengundangan
27 September 2021
Tanggal Berlaku
27 September 2021
Sumber
BN 2021/ NO 1097; https://jdih.ppatk.go.id/ : 21 HLM
Subjek
GRATIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 99 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan