Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pimpinan PPATK dan pegawai PPATK, unit pengendalian gratifikasi, pelaporan gratifikasi melalui unit pengendalian gratifikasi, pelaporan gratifikasi secara langsung ke komisi pemberantasan korupsi, tindak lanjut laporan penerimaan gratifikasi oleh unit pengendalian gratifikasi, pelaporan hasil penanganan oleh unit pengendalian gratifikasi, penetapan status gratifikasi, perlindungan, penghargaan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat