1. Untuk melaksanakan kewenangan pengenaan sanksi administratif bagi pihak pelapor yang melakukan pelanggaran kewajiban pelaporan dan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-14/1.02/PPATK/11/14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan 2. Dalam Peraturan PPATK ini diatur tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK yang dilakukan oleh Pihak Pelapor yang belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP). Pelanggaran kewajiban pelaporan tersebut meliputi menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan bentuk, jenis, materi atau substansi, dan/atau tata cara yang telah ditentukan dalam Peraturan PPATK mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK bagi Pihak Pelapor; tidak melakukan registrasi pelaporan pada aplikasi goAML; terlambat menyampaikan laporan; serta terlambat menyampaikan koreksi laporan. Adapun sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK berupa teguran tertulis; denda administratif; dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi yang dilakukan melalui website PPATK. Peraturan PPATK ini juga mengatur mengenai pembentukan komite sanksi administratif untuk melaksanakan pengenaan denda administratif dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan dan sanksi; tugas komite sanksi administratif, dan susunan keanggotaan komite sanksi administratif. Selain itu Peraturan PPATK ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan penerimaan negara bukan pajak atas jenis denda administratif, serta keberatan penetapan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat