Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara permintaan informasi, penyampaian permintaan informasi, pemenuhan permintaan informasi, pemanfaatan informasi dari PPATK dan umpan balik,keamanan dan kerahasiaan informasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat