Perubahan-perda-kabupaten boven digoel-nomor 21 tahun 2011
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Derah
ABSTRAK:
Guna peningkatan kesehjahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan diwilayah Kabupaten Boven Digoel telah disediakan fasilitas penerangan listrik di Distrik dan Kampung, maka demi kelancaran operasional dan peran serta masyarakat, pemanfaatannya perlu dipungut retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 21 Tahun 2011 belum mengakomodir tentang Pemakaian Kekayaan Daerah dibidang Ketenagalistrikan, sehingga perlu diubah sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peratruan dibahas mengenai perubahan yang terjadi pada pasal 1 antara angka 10 dan angka 11 ditambah dengan angka 10.a sd 10.f dan pasal 8 ditambah satu romawi yaitu romawi VII.Daftar Tarif Tenaga Listrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2013.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan daerah pada bidang pendapatan dan investasi daerah, penetapan kebijakan pengelolaan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan kemandirian daerah dalam bidang retribusi daerah, maka retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur retribusi daerah di Kota Tegal perlu disesuaikan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ; . Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; . Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini memuat mengenai objek, jenis beserta dengan cara memberikan retribusi dan juga mendirikan izin bangunan ditambah pula dengan cara mengukur tingkat penggunaan jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 11 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2009
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memberikan jaminan teknis bagi Kendaraan
Bermotor terhadap keselamatan orang dan atau barang, kelestarian
lingkungan serta ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan perlu dilakukan pengaturan tentang pengujian kendaraan
bermotor, sehingga Kendaraan Bermotor dapat memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan;
Undang–undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang–undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
PERSYARATAN;
BAB VII
PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN KENDARAAN;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
SURAT PENDAFTARAN;
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XV
KEBERATAN;
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XVIII
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XIX
PENGAWASAN;
BAB XX
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2008.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/NO.3, TLD No.3, LL KOTA PONTIANAK: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang berlaku di kota Pontianak ;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, Perda no.9 Tahun 2000
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK; MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; TATACARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK; TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN; TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KADALUARSA; KETENTUAN PENGAWASAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Nomor 06 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran
15 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis
Pajak Daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan
Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Rumah Potong Hewan
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan
Pemerintah Daerah dengan berdasarkan prinsip komersial. Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah disebutkan pengaturan tentang retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA RETRIBUSI;
BAB III
OBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
SUBJEK RETRIBUSI;
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
STRUKRUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN;
AB X
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XI
PENAGIHAN;
BAB. XII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum
dalam melakukan investasi dan tuntutan kemudahan
berusaha serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 19Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, agar
tidak melakukan pungutan retribusi izin gangguan karena
menghambat iklim investasi di daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09
Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, perlu dilakukan
pencabutan karena bertentangan dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2017; Perda Nomor 05 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi
Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2012 Nomor 09)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi
Izin Gangguan.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang
Retribusi Jasa Usaha perlu ditinjau dan disesuaikan
dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang
dimaksud;
b. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan
pendapatan bagi daerah guna membiayai pelaksanaan
tugas-tugas pembangunan dan pemerintahan, sehingga
perlu diatur pengelolaannya;
c. bahwa pengelolaan Retribusi Jasa Usaha perlu
dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan
masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas
pelayanan kepada masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4386);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun
2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
12. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
13. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang
Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat I (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 34,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3144);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah
Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4703);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5070);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5108);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
32. Intruksi Bersama Menteri Dalam Negeri Indonesia dan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1979, dan Nomor 05/Ins/NM/3/1979 tentang
Pencegahan, Larangan Pemotongan Ternak Sapi, Kerbau
Betina Bunting dan/atau Sapi, Kerbau Bibit.
33. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 1988 tentang Penyerahan Sebagian Urusan
Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan dalam Bidang
Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II (Lembaran
Daerah Nomor 7 Tahun 1990 Seri D Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone
Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 1988 Nomor
6);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone
( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor
01);
(1) Golongan Retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha.
(2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. Dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut
retribusi atas pemakaian kekayaan daerah;
11
b. Dengan nama retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dipungut
retribusi atas penyediaan fasilitas pasar grosir/pertokoan;
c. Dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi atas
penyediaan tempat pelelangan;
d. Dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas pelayanan
penyediaan terminal;
e. Dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi atas
tempat khusus parkir;
f. Dengan nama retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa
dipungut retribusi atas pelayanan penginapan/pesanggrahan/villa;
g. Dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi atas
pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak;
h. Dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut retribusi
atas pelayanan jasa kepelabuhanan; dan
i. Dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut retribusi
atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga.
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah Pemakaian Kekayaan Daerah.
(2) Dikecualikan dari pengertian Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah
fungsi dari tanah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
Peraturan Daerah
yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha yang dibentuk berdasarkan
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan perubahannya yakni Undang – Undang Nomor 34
Tahun 2000
56 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2018
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 246
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5110 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai dan harus dicabutt
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 10 Tahun 2004
6. UU No 23 Tahun 2006
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. Pemendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah dan adanya perkembangan ketentuan peraturan perundangundangan, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah perlu disempurnakan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah.
UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 205; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 12 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2010 Nomor 12) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (3) dihapus;
4. Ketentuan Pasal 5 dihapus;
5. Ketentuan Pasal 6 diubah;
6. Ketentuan Pasal 7 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 8 diubah;
8. Ketentuan Pasal 9 diubah;
9. Ketentuan Pasal 11 diubah;
10. Ketentuan Pasal 13 diubah;
11. Ketentuan Pasal 14 dihapus;
12. Ketentuan Pasal 15 diubah;
13. Ketentuan Pasal 16 diubah;
14. Ketentuan Pasal 17 diubah;
15. Ketentuan Pasal 18 dihapus;
16. Ketentuan Pasal 20 diubah;
17.Ketentuan Pasal 21 s.d. 23 dihapus;
18. Ketentuan Pasal 24 diubah;
19. Ketentuan Pasal 30 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010
10 hlm. Lampiran 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat