RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 246
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- a. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5110 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai dan harus dicabutt
- 1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 10 Tahun 2004
6. UU No 23 Tahun 2006
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. Pemendagri No. 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 6 Halaman
|