Peraturan Daearah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Gangguan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif;Wilayah Pemungutan;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;Penagihan;Sanksi Administratif;Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;Ketentuan Perizinan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat