Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2012

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daearah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Gangguan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif;Wilayah Pemungutan;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;Penagihan;Sanksi Administratif;Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;Ketentuan Perizinan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
12 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2012
Tanggal Berlaku
12 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tabalong No. 3 Tahun 2018 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan