Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum
dalam melakukan investasi dan tuntutan kemudahan
berusaha serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 19Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, agar
tidak melakukan pungutan retribusi izin gangguan karena
menghambat iklim investasi di daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09
Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, perlu dilakukan
pencabutan karena bertentangan dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2017; Perda Nomor 05 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi
Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2012 Nomor 09)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi
Izin Gangguan.
- 3 halaman
|