Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pemerintah Kampong
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dcngan perkembangan masyarakat;
b. bahwa kampong merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas -batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam keistimewaan Aceh dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri tentang tugas, fungsi, dan wewenang pemerintahan kampong dalam penyelenggaraan pemerintahan secara demokratis dan parisipatif, peningkatan kualitas pelaksanaan Syariat Islam serta pengembangan adat dan istiadat;
d. bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, beberapa ketentuan dalam Qanun Kampong sudah tidak sesuai sehingga harus dilakukan beberapa perubahan.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Qanun Kota Subulussalam tentang Perubahan Atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampong.
Pasal 18 Ayat (6) Udang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang undang Nomor 6 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 2 bagian Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampong
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - DESA PAGAR PUDING LAMO - DESA TANJUNG AUR SEBERANG - DESA TELUK MELINTANG - KECAMATAN SERAI SERUMPUN - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PAGAR PUDING LAMO, DESA TANJUNG AUR SEBERANG DAN DESA TELUK MELINTANG KECAMATAN SERAI SERUMPUN KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan;
bahwa Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan, sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006
PERDA ini mengatur Mengenai Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo; Meliputi Pembentukan Desa dan Batas Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Pagar Puding Lamo, Desa Tanjung Aur Seberang dan Desa Teluk Melintang Kecamatan Serai Serumpun menjadu Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2021
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4),
Pasal 5 ayat (8), Pasal 11 ayat (6), Pasal 34 ayat (5), Pasal
43, Pasal 51 ayat (3), Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 60 ayat (9)
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa,
serta untuk terselenggaranya ketertiban dalam pelaksanaan
pemilihan kepala desa di Kabupaten Lombok Utara, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4872);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3
Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Utara Nomor 96);
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA. Terdiri dari XI Bab, dan 107 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemilihan Kepala Desa, Bab III Persiapan Pemilihan, Bab IV Tahapan Pencalonan, Bab V Pemungutan dan Perhitungan Suara, Bab VI Penanganan Pengaduan, Bab VII Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa, Bab VIII Penetapan, Bab IX Jenis, Standar , dan Kebutuhan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Bab X Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa, Bab XI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA GAMPONG DAN BESARAN ALOKASI DANA GAMPONG SETIAP GAMPONG DALAM WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK 07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau pemotongan dana perimbangan terhadap daerah yang tidak memenuhi alokasi dana desa, dipandang perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang tata cara pengalokasian alokasi dana gampong dan besaran alokasi dana gampong setiap gampong dalam wilayah kota lhokseumawe;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010;Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.07/2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 17 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, sumber dana alokasi dana gampong, tata cara penetapan alokasi dana gampong, pengelolaan, penyaluran, pencairan dan pelaksanaan kegiatan alokasi dana gampong, pelaporan dan pertanggungjawaban alokasi dana gampong, pemantauan dan evaluasi sisa lebih perhitungan anggaran alokasi dana gampong, sanksi dan penghargaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan Negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Dalam rangka menciptakan landasan yang kuat dalam pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta dengan ditetapkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka PERDA Kab Cianjur No 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Cianjur No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Cianjur No 7 Tahun 2008; PERDA Kab Cianjur No 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Desa
3. Pengangkatan Kepala Desa
4. Pemberhentian Kepala Desa
5. Biaya Pemilihan Kepala Desa
6. Tindakan Penyidikan
7. Pembinaan Kepala Desa
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kab Cianjur No 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Dan Rekrutmen Sarjana Pendamping Desa Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 24 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Sarjana Pendamiping Desa Kabupaten Kubu Raya dan dalam rangka tercapainya pelaksanaan program dan kegiatan sarjana Pendamping Desa secara efektif, efisien, sinergis, terpadu, dan berkelanjutan perlu ditetapkan kriteria dan Rekruitmen Calon Sarjana Pendamping Desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.72 Tahun 2007, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.8 Tahun 2009, Perda Kubu Raya No.50 Tahun 2009, Perda Kubu Raya No.53 Tahun 2009, Perda Kubu Raya No.24 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kriteria, Uji Kelayakan Dan Kepatutan, Tahapan Rekruitmen Sarjana Dan Pendamping Desa, Pembinaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
Peraturan ini memiliki 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, BENDAHARA DESA, PEMBANTU BENDAHARA DESA DAN PEGAWAI SYARA’
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara'
ABSTRAK:
Untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa Dan Pegawai Syara’
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa Dan Pegawai Syara’ (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 195), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2012
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERDA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PERDA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN GUNA LEBIH MENGOPTIMALKAN PENYELENGGARAAN PEMERNTAHAN DESA, PEMBINAAN MASYARAKAT DESA, DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERDA TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016;
PERDA NOMOR 19 TAHUN 2018
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; KEANGGOTAAN BPD; KELEMBAGAAN BPD; FUNGSI DAN TUGAS BPD; HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN BPD; PERATURAN TATA TERTIB BPD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; LARANGAN ANGGOTA BPD; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2019.
68 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA RANTAU KALIS KECAMATAN KALIS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, penegasan dan Pengesahan Batas Desa Rantau Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.76 Tahun 2012, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2009.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa desa Rantau Kalis Kecamatan Kalis dalam 7 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d dan ayat (4) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari
Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten; Berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalitasian Alokasi Dana Desa (ADD) diatur
dengan Peraturan Bupati; Dalam rangka menunjang efektifitas pengelolaan Alokasi
Dana Desa serta untuk mempermudah penerapan dan pemberian dana kepada desa,
perlu diatur dalam pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Buru. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun
Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Bupati Buru
Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi
Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan
istilah-istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Bupati tersebut
diatur pula mengenai maksud, tujuan sasaran, prinsip dan asas alokasi dana desa
serta Ketentuan Penggunaan dan Pengelolan Alokasi Dana Desa. Besarnya Alokasi
Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa adalah jumlah Alokasi Dana
Desa Minimal (ADDM). ADDM yang diterima oleh masing-masing Desa adalah jumlah
pagu anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten dibagi dengan jumlah
seluruh Desa di wilayah Kabupaten Buru. Jumlah Alokasi Dana Desa yang
dialokasikan Pemerintah Kabupaten Buru untuk Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.
4.100.000.000,- (empat milyar seratus juta rupiah) yang pembagiannya dilakukan
secara merata kepada 82 Desa dengan masing-masing desa menerima Alokasi Dana
Desa (ADD) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 06
Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten
Buru Tahun Anggaran 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat