Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 5 Tahun 2019

PERATURAN PELAKSANAAN PERDA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; KEANGGOTAAN BPD; KELEMBAGAAN BPD; FUNGSI DAN TUGAS BPD; HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN BPD; PERATURAN TATA TERTIB BPD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; LARANGAN ANGGOTA BPD; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERDA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
21 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2019
Tanggal Berlaku
17 Februari 2019
Sumber
BD 05/2019
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 2909 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan